Komisi HAM ASEAN dan Diplomasi Indonesia

November 8, 2009 by verdinand  
Filed under diplomacy, headlines, non-konvensional

Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya Terms of Reference (ToR) ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (Komisi HAM ASEAN) sebagai hasil penyelenggaraan KTT ke-15 ASEAN yang berlangsung di Hua Hin, Thailand. Komisi HAM ASEAN diharapkan menjadi ujung tombak baru promosi dan perlindungan HAM di ASEAN.

Terdapat dua sisi yang menarik untuk dicermati dilihat dari perspektif ASEAN dan kepentingan Indonesia. Ditinjau dari perspektif ASEAN, pembentukan Komisi HAM ASEAN merupakan sebuah langkah maju dalam penguatan nilai-nilai HAM di ASEAN dan memberikan peluang yang lebih besar akan perbaikan implementasi dan penegakan HAM di ASEAN. Sedangkan dilihat dari kepentingan Indonesia, Komisi HAM ASEAN dapat menjadi salah satu instrumen penguatan peran diplomasi Indonesia berbasis kekuatan norma (normative power) di kawasan Asia Tenggara.

Meskipun dengan kewenangan yang terbatas, Komisi HAM ASEAN memberikan harapan baru baik bagi promosi nilai HAM maupun penyelesaian konflik HAM di ASEAN. Terdapat tiga capaian yang dapat dihasilkan oleh komisi baru ini yaitu pertama, penguatan peran masyarakat sipil sebagai jalur diplomasi baru dalam isu HAM. Kedua, pendekatan dialog oleh Komisi HAM ASEAN dalam promosi dan penyelesaian isu HAM dan terakhir, penguatan gradual fungsi, wewenang dan mandat Komisi HAM ASEAN.

Komisi HAM ASEAN terdiri atas wakil-wakil negara anggota ASEAN yang ditunjuk dari kelompok masyarakat madani dan organisasi HAM. Pembentukan Komisi HAM ASEAN merupakan penerjemahan multi-track diplomacy oleh negara anggota ASEAN dalam isu HAM. Dalam beberapa kasus pelanggaran HAM di kawasan misalnya, ASEAN terlihat begitu lemah karena diplomasi yang dijalankan negara-negara ASEAN – first-track diplomacy – begitu terbatas mengingat prinsip non-intervensi yang berlaku di kawasan. Kehadiran komisi ini diharapkan menjadi terobosan baru karena jaringan masyarakat sipil yang selama ini termarjinalkan dapat dioptimalisasi menjadi jalur diplomasi memajukan perkembangan HAM di ASEAN.

Komisi HAM ASEAN memiliki kewenangan untuk berkonsultasi dan berdialog dengan badan HAM di negara anggota ASEAN, badan HAM kawasan lain atau bahkan Dewan HAM PBB. Sudah terbukti bahwa dalam beberapa kasus, pendekatan berbasis kritik dan pemaksaan tidak efektif dalam penyelesaian isu HAM. Dalam kasus pelanggaran HAM di Myanmar, contohnya, Amerika Serikat dan negara anggota Uni Eropa beramai-ramai menjatuhkan sanksi terhadap Myanmar. Namun sampai saat ini, efektifitas kebijakan sanksi tersebut masih diragukan. Mengutip pernyataan wakil Indonesia dalam Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN, Rafendi Djamin, di Tempointeraktif.com (23 Oktober 2009), bahwa dialog antara pemimpin ASEAN dengan wakil masyarakat sipil adalah tradisi baru yang harus diberi apresiasi. Oleh karena itu, promosi dan penyelesaian masalah HAM di ASEAN diharapkan akan jauh lebih efektif dengan pendekatan dialog yang dilakukan oleh Komisi HAM ASEAN.

Komisi HAM ASEAN tentu masih memiliki banyak keterbatasan baik dalam segi fungsi, mandat maupun kesekretariatan seperti yang disuarakan oleh para penggiat HAM selama ini. Namun hal tersebut tidak menutup fakta bahwa Komisi HAM ASEAN memiliki modal awal yang cukup untuk tumbuh menjadi sebuah badan HAM kawasan yang penting di masa depan. Uni Eropa yang dikenal sebagai organisasi kawasan dengan tingkat proteksi HAM yang sangat tinggi ini pun melalui proses perkembangan yang sangat panjang. Oleh karena itu Indonesia harus mengambil peluang ini dengan memimpin transformasi Komisi HAM ASEAN menjadi sebuah badan HAM yang diperhitungkan di dunia internasional.

Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana Indonesia memainkan perannya melalui Komisi HAM ASEAN ini. Di tengah kawasan yang memiliki keragaman politik hak asasi manusia yang kompleks, tentu bukan sesuatu yang mudah memperjuangkan Komisi HAM ASEAN sebagai institusi yang solid dan efektif dalam penyelesaian isu HAM. Diperlukan strategi yang tepat agar peran Komisi HAM ASEAN dapat semakin menguat di ASEAN dan diterima oleh negara anggota ASEAN.

Salah satu caranya adalah dengan menggunakan kekuatan norma. Menurut Ian Manner (2005), kekuatan norma adalah kekuatan yang berasal dan bekerja dari sebuah ide, gagasan, nilai dan norma yang dimiliki sebuah aktor internasional. Aspek utama yang terkandung dari kekuatan norma ini adalah penekanan kepada kekuatan dari nilai dan norma untuk mempengaruhi sikap dari negara lain. Berbekal reputasi penyelesaian konflik Aceh dan kasus pelanggaran HAM di Timor Leste, Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan potensi kekuatan norma dengan memproyeksikan pengalamannya ke kancah internasional, dan dalam hal ini adalah ASEAN.

Diplomasi Indonesia harus diarahkan untuk mempertahankan komitmen negara anggota ASEAN menjadikan hak asasi manusia sebagai norma dan nilai bersama ASEAN (common values) sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN. Komitmen tersebut harus disertai dengan dukungan nyata dari negara anggota ASEAN bagi eksistensi dan kemajuan Komisi HAM ASEAN. Tantangan riil yang harus dijawab sesegera mungkin adalah Pemilu Myanmar yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 tanpa keikutsertaan tokoh demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi. Menjadi harapan masyarakat ASEAN agar Komisi HAM ASEAN menjadi sebuah solusi efektif bagi masalah-masalah HAM yang selama ini melemahkan peran dan citra ASEAN di kancah internasional.

Verdinand Robertua

Are sanctions toward Myanmar effective?

November 2, 2009 by verdinand  
Filed under diplomacy, headlines, non-konvensional

Jakarta Globe (April 11 2009) posted an analysis written by Roger Mitton entitled “Extending Sanctions Will Help No One; It’s Now Time to Try a Different Track”. The article is so long that might disinterest reader to read it. It’s surprising to know that the article is fully related to my thesis core problem on how to tackle human rights issue in Myanmar. I and my other fellow argue that economic sanctions will change the junta ruling and my gangster opposition against economic sanctions and support economic cooperation instead. Read more