Greenpeace vs SinarMas? (2)

May 6, 2010 by verdinand  
Filed under Ekonomi, Lingkungan, headlines

Setelah sebelumnya membahas mengenai implikasi laporan Greenpeace terhadap SinarMas dan industri kelapa sawit Indonesia, menarik pula untuk membahas aspek internasional dari pembalakan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Selama ini didengungkan bahwa Uni Eropa sangat vokal dalam pelarangan konversi hutan menjadi kelapa sawit. Bahkan terdengar rumor bahwa Uni Eropa sudah menjatuhkan sanksi kepada Indonesia akibat dari laporan Greenpeace ini. Benarkah rumor ini?

Uni Eropa kini sedang galak-galaknya mempromosikan energi terbarukan bagi masyarakat Eropa, khususnya sektor transportasi. Di dalam Directive 2009/28/EC, Dewan Eropa secara spesifik menyebutkan bahwa pada tahun 2020, 20% sumber energi Eropa harus berasal dari energi terbarukan dan sektor transportasi harus menggunakan minimal 10% sumber energi terbarukan. Komisi Eropa begitu serius melaksanakan program besar ini. Hal ini terlihat dari pembentukan Direktorat Jenderal Energi and Direktorat Jenderal Perubahan Iklim pada 17 Februari 2010.

Serangkaian tahapan lengkap dengan batas tanggal waktu pun sudah ditetapkan:
31 Desember 2009: Kriteria asas berkelanjutan pada energi biomassa
30 Juni 2010 : Negara anggota harus sudah menyerahkan rencana kerja penggunaan energi terbarukan masing-masing negara anggota kepada Komisi Eropa
31 Desember 2011 : Laporan perkembangan penggunaan energi terbarukan oleh negara anggota
Desember 2012 : Laporan perkembangan penggunaan energi terbarukan oleh Komisi Eropa

Directives menyajikan kriteria yang sangat rinci dan detail mengenai sumber energi terbarukan termasuk besaran karbon yang dihasilkan dari konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Artikel 17 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa sumber energi terbarukan tidak boleh berasal dari hutan yang memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi, hutan yang dijadikan perlindungan hewan dan tumbuhan langka, lahan gambut atau area yang memiliki cadangan karbon yang sangat tinggi. Apabila tuduhan Greenpeace mengenai perusakan hutan lindung di Kalimantan Barat itu benar, maka Uni Eropa dapat mengeluarkan Indonesia sebagai sumber energi terbarukan.

Di dalam artikel 23 ayat 1 disebutkan bahwa:

“The Commission shall monitor the origin of biofuels and bioliquids consumed in the Community and the impact of their production, including impact as a result of displacement, on land use in the Community and the main third countries of supply. Such monitoring shall be based on Member States’ reports, submitted pursuant to article 22 (1), and those of relevant third countries, intergovernmental organisations, scientific studies, and any other relevant pieces of information.”

LSM lingkungan sangat mengapresiasi sikap Uni Eropa yang mencantumkan asas berkelanjutan sebagai salah satu persyaratan pokok sumber energi yang dapat dikonsumsi Uni Eropa. Namun belakangan pejabat-pejabat di negara berkembang termasuk Indonesia berkeberatan dengan penggunaan syarat ini. Pejabat Departemen Perdagangan RI dan Malaysia bahkan akan mempertanyakan kebijakan energi terbarukan ini di forum WTO (Read: “EU Ambassador to Indonesia and Brunei Defends Lack of Incentives for Palm Oil Fuels”). Seolah-olah Uni Eropa ingin menutup akses negara-negara dunia ketiga untuk memasok energi terbarukan ke masyarakat Eropa. Uni Eropa tidak ingin perusahaan-perusahaan energi Eropa kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan energi negara berkembang. Kita layak mempertanyakan, apa sebenarnya dasar filosofis dari kebijakan energi terbarukan ini?

Apabila menggunakan perspektif liberal, maka terdapat tiga alasan yang menyebabkan lahirnya kebijakan energi terbarukan ini. Pertama, isu lingkungan kini masuk dalam agenda prioritas di dalam buku kerja rapat menteri dan pimpinan negara-negara anggota Uni Eropa. Kedua, negara-negara anggota merasa perlu untuk menciptakan sebuah kerangka kerjasama yang komprehensif dalam menangani isu lingkungan ini. Masalah-masalah yang ditimbulkan dari sebuah bencana lingkungan akan mengakibatkan bencana lintas negara. Kebijakan energi terbarukan ini diformulasikan untuk membantu negara-negara anggota mencapai target-target pengurangan gas rumah kaca yang telah ditetapkan.

Dan terakhir, dominasi lembaga swadaya masyarakat yang semakin nyata di dalam proses pengambilan keputusan. Greenpeace, WWF dan banyak LSM lingkungan lainnya berhasil mempengaruhi opini publik masyarakat Eropa akan bahaya dari pemanasan global sehingga gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan kini masuk dalam agenda prioritas baik dalam level lokal, nasional maupun internasional.

Uraian di atas seharusnya dapat menjawab pertanyaan utama yang telah diajukan. Kebijakan energi terbarukan ini merupakan solusi terhadap kebutuhan negara-negara Uni Eropa dan negara lainnya akan penyelamatan lingkungan global, bukan sebaliknya. Sumber-sumber energi terbarukan yang dihasilkan dari penebangan hutan tidak selayaknya masuk ke dalam sumber energi terbarukan Eropa. Apabila Indonesia ingin masuk pasar energi terbarukan Uni Eropa, maka Indonesia harus mempersiapkan segala persyaratan Uni Eropa, termasuk pelaksanaan asas berkelanjutan di dalam produksi energi terbarukan. Apabila Indonesia masuk daftar hitam Komisi Eropa akibat pembalakan hutan lindung, bukan hanya Uni Eropa yang menutup diri dari pasokan kelapa sawit Indonesia, tetapi seisi dunia ini.

Greenpeace vs SinarMas?

May 1, 2010 by verdinand  
Filed under Ekonomi, Lingkungan, headlines

Greenpeace menghebohkan industri kelapa sawit Indonesia. Karena laporannya yang berjudul “Caught Red-Handed: How Nestlé’s Use of Palm Oil is Having a Devastating Impact on Rainforest, The Climate and Orang-utans”, Unilever dan Nestle memberhentikan sementara pasokan kelapa sawit dari Sinar Mas . Meskipun Sinar Mas mengklaim Unilever hanya berkontribusi 3% terhadap pendapatan Sinar Mas, kasus ini merembet ke perusahaan minyak sawit lainnya seperti yang terjadi pada Duta Palma. Detik Finance menyiarkan kabar bahwa perbankan kini mensyaratkan sertifikasi RSPO dalam pemberian kredit kepada perusahaan minyak sawit termasuk Dutapalma. Tak ayal, para pelaku industri kelapa sawit Indonesia pun menyerang balik Greenpeace dan Unilever dengan menuduh mereka sebagai “perusak industri kelapa sawit Indonesia”.

Sebenarnya saya mendukung sikap bersama antara Unilever dengan Sinar Mas yang menunjuk auditor independen untuk memeriksa validitas laporan Greenpeace. Dalam 3-6 minggu ke depan, auditor tersebut akan memberikan hasil evaluasi mereka dan kita dapat mengetahui akurasi dari laporan tersebut. Apabila laporan itu valid maka Sinar Mas harus memperbaiki kembali area hutan yang telah mereka rusak. Sebaliknya, apabila laporan Greenpeace tidak benar, LSM lingkungan ini harus meminta maaf baik kepada Unilever maupun Sinar Mas.

Saya baru saja membaca Bisnis.com yang memberitakan bahwa terjadi demonstrasi dari Solidaritas Petani Sawit Indonesia (SPSI) di depan kantor Unilever yang mengancam memboikot produk-produk Unilever apabila sanksi terhadap Sinar Mas tidak dicabut. Saya juga mengamati beberapa pendapat politisi yang mengatakan bahwa laporan Greenpeace ini adalah hasil konspirasi negara-negara maju untuk menghancurkan industri kelapa sawit Indonesia secara spesifik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara umum. Apakah tindakan tersebut tepat? Saya berpendapat tidak.

Kita tidak perlu melebih-lebihkan masalah dengan beranggapan laporan Greenpeace itu adalah konspirasi negara-negara maju apalagi memboikot produk-produk Unilever. Apabila kita melihat laporan Greenpeace itu, yang dilaporkan oleh Greenpeace adalah tindakan Sinar Mas yang membuka lahan hutan di Kalimantan Barat yang belum diijinkan Pemerintah. Greenpeace tidak mempermasalahkan lahan sawit yang ada di Riau, Sumatera Utara atau daerah lainnya. Unilever sudah terkenal akan peraturan dan standar yang sangat ketat akan prosedur pembelian minyak kelapa sawit dari produsen. Mereka sangat memperhatikan prinsip sustainability di dalam kontrak pembelian minyak kelapa sawit dari produsen. Tindakan provokasi memboikot produk-produk Unilever justru memancing kebingungan publik yang menjadikan masalah ini lebih besar lagi.

Oleh karena itu, penyelesaian isu dugaan pengerusakan hutan oleh Sinar Mas ini harus tepat dan bijaksana. Kita harus menunggu tim auditor independen bekerja dan mengambil respons yang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kita semua menginginkan industri kelapa sawit berjalan sebagaimana mestinya dan kita juga semua ingin hutan Indonesia tetap lestari bisa dinikmati oleh anak cucu kita. Bukan sesuatu yang sulit untuk mencapai dua tujuan di atas sekaligus asalkan kita menjunjung rasionalitas, toleransi dan hukum.

(Gambar di halaman depan diambil dari http://hornbillunleashed.files.wordpress.com/2010/02/20090217-oil-palm-plantation.jpg)

Clean Development Mechanism (CDM) : Environment Preservation, Cost-Effective Mechanism and North-South Cooperation

January 28, 2010 by verdinand  
Filed under Lingkungan, headlines

Abstract

This essay attempt to discuss a new flexible mechanism, which could accommodate
environment and development concern. As a matter of fact, there are strong objections from many
economic actors to put environment protection in the very first place. Using the concept of utilitarian
ecology, the writer argues that environmental protectionism can go hand in hand with economic
interest. In the beginning of this essay, the author will take utilitarian ecology as conceptual
framework. Second, the writer will give brief explanation about CDM. Then, the authors also try to
give analysis on effectiveness of CDM to attract business player to preserve environment without
leaving its profit-oriented value. Final section will analyze implementation of CDM in Indonesia.
Attention will be put on how CDM in Indonesia is a huge business opportunity which still needs
socialization and promotion in order to maximize the benefit for state, society and environment
.
——————————————————————————————————–
Introduction

It’s usually difficult to link environmental protection to efficient economic growth. Since ecofriendly
technologies are very expensive, the question would be on how company can protect
environment while still maintain efficient economic growth? Clean Development Mechanism (CDM)
precisely answers this question. Established in 1997 Kyoto Protocol, CDM aims to reduce global
emissions worldwide by strengthening cooperation between developing countries and developed
countries. Facing a very high cost of green investment in first world countries, CDM allows
companies in first world countries to invest their money in eco-technologies projects in developing
countries in order to meet obligations of some advanced countries in reducing Greenhouses Gases.
Companies in developing countries will get great benefit of CDM projects in their country since they
can get a very efficient technology without spending too much money since industrialized countries
will invest in those projects. Aside that, CDM projects will open some business opportunities in
developing countries such as consultancy and project developers to help developing countries to
attract foreign investment in the framework of CDM. Looking at above advantages, CDM supposed to
be popular and socialized both in developing and developed countries. But the question remaining:
are this CDM popular especially developing countries like Indonesia?

Conceptual Framework
It is obvious that we should preserve our environment. But it is arguable on how we should
preserve our environment. There are two mainstreams in ecological thought responding to
environmental problems: authoritarian ecology and utilitarian ecology. Eco-authoritarian believes that
human should sacrifice their freedom to save the nature.(1) Since people and nature are not
ontologically separate, mistreatment to one is the mistreatment to the other. Utilitarianism offer the
foundation of cooperation between economic and environment. Sustainable development and carbon
trading are major examples showing the view of nature as resources for purposes of capital
accumulation – related forces of industry and finance. Self-described pragmatist will certainly value
such environmentalism. The utilitarianist also believe new form of global environment managerialism
will emerged producing gradual professionalization of environmentalism, turning environmental
groups into profitable career paths for lawyers, accountants and engineers. Perhaps CDM is the best
example of the success of utilitarian approach in international environment regime.

What is Clean Development Mechanism?
The 1997 Kyoto Protocol of the Framework Convention on Climate Change (FCCC) offer
three main mechanisms to help developed countries meet their targets in reducing greenhouse gas
emissions which are emissions trading among developed countries; joint implementation (JI)
among developed countries, and clean development mechanism (CDM) to finance project in
developing countries, where the investor, from a developed country, would receive “certified
emissions credits” (CER) for emission reductions produced by the project in developing country. The
Kyoto mechanisms including CDM work on the same basic principle: that assigning property rights to
emissions and creating a market that allows them to be transferred will enable mission reduction to be
achieved where it is most efficient or cheapest, to do so. They can be considered “market” or
“incentive-based mechanisms” because they rely on the establishment of a market for emission credit
to create price signal, and thus incentives, for buyers, sellers and investors, as long as abatement costs
vary across countries.

There is already much evidence that show many governments have used this ‘incentive-based
mechanism’ in preserving their environment. Netherlands Governments, for example, introduced
carbon.credits.nl.programme. Through this programme the Dutch Government purchases reduction in greenhouse gas emissions (carbon credits) from Joint implementation and the CDM projects. This
programme is a tender process that allows companies to put proposals for projects in some certain
areas such as renewable energy (hydro, solar, biomass), waste processing, and the replacement of CO2
intensive fuels generating less pollution. As a result of its first tender, the first greenhouse gas
emission credits from East European Countries have taken place. The Dutch Government purchased
four mega tones of CO2 reduction credits for 79 million guldens (US$ 31.5 million) over five years
from Poland, Romania and the Czech Republic. (2)

What makes CDM the best environmental and energy management?

It is commonly accepted that eco-technologies are very expensive. It needs a very huge fund to
buy these technologies, to pay the maintenance cost and to pay the professionals. Many companies
especially in developing countries don’t have such power to buy these costly technologies.

Meanwhile, there are strong groups urging companies to prioritize the environment first. There are
many policies which limit the pollution produced by the companies. Moreover, awareness of society
concerning environment now is increasing. This is what I called ‘dilemma’. On one side, decision
maker have to keep the environment clean but, on other side, they don’t have such capability to buy
these costly technologies. Which one they should choose; giving more attention on environment but
resulting ineffective cost or keeping the growth of the companies while much environmental damage
emerged.

CDM as the symbol of world concern on pollution comes to break this problem. CDM can be
seen as an instrument to assist the company in developing countries to get more efficient machines.
Despite the company still have to spend larger sum of money but they will see great incentives they
will get since they will gain large financial rewards in emissions reduction projects. The high- green
costs will be balanced by additional income from CDM projects. This is consistent with cost effective’
principle when companies expenditure coherent with income/revenue of the company.

CDM in Indonesia

Indonesian government has ratified Kyoto Protocol in 2004, which means Indonesia has to
participate in worldwide emission reductions. Indonesia can gain the advantage coming from this
CDM in terms of fresh funds for renewable energy investment and the transfer of green technology.
The selling of CERs actually has been done in Malaysia, Thailand, China and India, which has ratified Kyoto Protocol earlier. Indonesian ratification of Kyoto Protocol has made Indonesia a big
and attractive market of CERs. Indonesia has great opportunities in CDM, especially in energy sector
such as biofuels (Jathropa curcas), biomass, solar system, etc.

Unfortunately, until now there are only few project applied to Designed National Authorities
(DNA) for CDM assistance, some of which are solar cooker project in Aceh with emission reduction
prediction 24.500 tonnes CO2 of a year, Indocement alternative fuels project with emission reduction
prediction 7.8 million tonnes CO2 a year and biomass energy by Multi Mas Nabati Asahan with
emission reduction prediction 612.000 tonnes CO2. The current price of a ton CO2 reduced is $5, so
if Multi Mas Nabati Asahan get their approval for CERs, they will get US $30,6 million additional
revenue. Of course, the price of a ton CO2 will be higher in next year to come because the date of
deadline will be soon reached.(3)

Looking at this condition, CDM basically isn’t popular yet in Indonesia. The potential income
from CDM that can be produced is really big, around US $140 million. The problem lies on the
socialization of CDM and the company strategy to get approval from Executive Board Kyoto
Protocol. Designed National Authorities (DNA) Indonesia was established in 2005 and the
effectiveness of this body is not completely developed. Private environment consultant is still in
limited number. Moreover, the exposure of CDM is not that high as in Malaysia, China or India. So,
what Indonesia’s government has to do is to increase the capacity of DNA so they can become a
principal agent that can trigger CDM projects in Indonesia.

In conclusion, Clean Development Mechanism now has been considered as best strategy to
improve our environment through sustainable development without disturbing the efficiency of
companies’ productivity. The author believes in the not too distant future it is likely that there will be
a global climate policy regime in which firms will have to work within a low carbon system. There
will be new huge developing markets for carbon trading and also opportunities in markets for green
technologies.

Footnote:
1. Eric Laferriere and Peter J Stoett, International Relations Theory and Ecological Thought: Toward a Synthesis, (New York: Routledge, 1999).
2. Ministry of Housing, Spatial Planning and the Environment of the Netherlands. (2001)
3. http://www.kompas.co.id/news/cdm_pohon_uang.htm (accessed on 12/12/2006)

Picture in frontpage is taken from http://library.thinkquest.org/J003358F/money_tree5.jpg

Oleh-oleh dari Bali: Skema REDD dan Climate Justice

December 27, 2007 by Rahmat Hidayat  
Filed under Lingkungan

Berbagai macam cara dan perkara tentang penyelamatan bumi dari pemanasan global ini sudah banyak dilakukan baik dari LSM, aktivis lingkungan, pemerintah, para ahli, hingga para artis. Begitu menakutkannya dampak perubahan iklim tersebut, sehingga berbagai seruan yang seragam bahwa bumi harus segera diselamatkan dari bencana perubahan iklim ini.

REDD yang menyilaukan

Berbagai proyek mitigasi (pengurangan) gas rumah kaca pun ditawarkan. Solusi-solusi mulai dari mekanisme pembangunan bersih atau Clean Development Mechanism (CDM) hingga pencegahan deforestasi atau Avoided Deforestation (AD) yang mengacu pada pencegahan atau pengurangan hilangnya hutan dengan maksud untuk menurunkan emisi gas yang akan mengakibatkan pemanasan global, yang mana hal ini kemudian menjadi isu kunci dalam setiap debat kebijakan tentang perubahan iklim. Read more

Panda Gemuk

December 18, 2007 by verdinand  
Filed under HAM dan Demokrasi, Lingkungan

Tulisan ini terinspirasi dari pengalaman saya selama di Bali menjadi media officer WWF Indonesia (Word Wide Fund, bukan World Wrestling Federation). Status saya di LSM yang berlogo panda ini adalah hanya sebagai volunteer, which means, sistem penggajiannya jauh lebih rendah dibandingkan dengan karyawan yayasan WWF Indonesia. Namun apa yang saya dapat selama di Bali adalah lebih dari harapan saya. Saya menikmati hotel mewah (tarif 60 Dollar AS per malam), uang saku yang memadai ((100.000 x 14) + 200.000) dan tiket pesawat Garuda Indonesia kelas ekonomi pulang pergi. Saya bukan bermaksud untuk menyombongkan diri tetapi menggugat darimana asal muasal semua fasilitas yang saya dapat. Saya ingin mempertanyakan transparansi pendanaan NGOs dan pertanggungjawabannya kepada publik. Read more

MegaSinetron Terbaru: Ada Apa dengan Bali?

December 3, 2007 by verdinand  
Filed under Lingkungan

Sebenarnya tulisan ini terinspirasi dari sebuah kampanye lingkungan yang sudah diadakan di kampus FISIP UI pada hari Rabu (21/11). Kampanye lingkungan tersebut merupakan salah satu bentuk sosialisasi agenda lingkungan yang akan dinegosiasikan pada pertemuan UNFCC di Bali bulan Desember. Tentu pertemuan ini cukup krusial karena dalam konferensi ini akan mendiskusikan kelanjutan dari Protokol Kyoto yang sudah mau memasuki masa kadaluwarsa. Kita akan melihat negosiasi yang cukup hebat untuk menentukan arah kebijakan global ke depan mengenai isu lingkungan. Read more

Arah Baru Isu Perdamaian

October 22, 2007 by Wahyu Setyawan  
Filed under Lingkungan, Pertahanan Keamanan

Perubahan logika.
Sekiranya terminologi tersebut cukup pantas untuk menggambarkan tentang apa yang terjadi di ajang raihan Nobel Perdamaian 2007 yang baru saja berlangsung.Al Gore Mengapa demikian? Dikatakan sebagai perubahan logika mengingat yang memenangkan Nobel Perdamaian tersebut adalah Albert Arnold Gore atau yang lebih populer dengan sebutan Al Gore dan Intergovernmental Panel on Climate Change (IPCC), yang selama ini dikenal bergerak dalam isu pemanasan global dan perubahan iklim. Kontroversi pun berkembang seiring dengan jatuhnya penghargaan tersebut ke ranah yang selama ini dianggap sebagai isu “kelas dua” dan berada diluar aras kajian perdamaian. Read more

Desentralisasi Tata Kelola Lingkungan Hidup

September 11, 2007 by Mochammad Faisal  
Filed under Lingkungan

Indonesia akan menjadi tuan rumah Konferensi ke-13 mengenai perubahan iklim PBB (UNFCC) pada bulan Desember ini. di Bali. Ini dapat dijadikan momentum yang sangat bagus untuk merenungi nasib tragis ibu bumi yang semakin hari semakin tertindas. Pasca-9/11, isu lingkungan menjadi semakin termarjinalkan dengan kemunculan isu “security and peace” yang kembali menjadi agenda politik global dunia. Isu keamanan di Irak, kepemilikan nuklir Iran, dan tentunya terorisme tetap menjadi diskursus dominan dalam watak politik global sekarang. Read more