Greenpeace vs SinarMas? (2)
May 6, 2010 by verdinand
Filed under Ekonomi, Lingkungan, headlines
Setelah sebelumnya membahas mengenai implikasi laporan Greenpeace terhadap SinarMas dan industri kelapa sawit Indonesia, menarik pula untuk membahas aspek internasional dari pembalakan hutan untuk perkebunan kelapa sawit. Selama ini didengungkan bahwa Uni Eropa sangat vokal dalam pelarangan konversi hutan menjadi kelapa sawit. Bahkan terdengar rumor bahwa Uni Eropa sudah menjatuhkan sanksi kepada Indonesia akibat dari laporan Greenpeace ini. Benarkah rumor ini?
Uni Eropa kini sedang galak-galaknya mempromosikan energi terbarukan bagi masyarakat Eropa, khususnya sektor transportasi. Di dalam Directive 2009/28/EC, Dewan Eropa secara spesifik menyebutkan bahwa pada tahun 2020, 20% sumber energi Eropa harus berasal dari energi terbarukan dan sektor transportasi harus menggunakan minimal 10% sumber energi terbarukan. Komisi Eropa begitu serius melaksanakan program besar ini. Hal ini terlihat dari pembentukan Direktorat Jenderal Energi and Direktorat Jenderal Perubahan Iklim pada 17 Februari 2010.
Serangkaian tahapan lengkap dengan batas tanggal waktu pun sudah ditetapkan:
31 Desember 2009: Kriteria asas berkelanjutan pada energi biomassa
30 Juni 2010 : Negara anggota harus sudah menyerahkan rencana kerja penggunaan energi terbarukan masing-masing negara anggota kepada Komisi Eropa
31 Desember 2011 : Laporan perkembangan penggunaan energi terbarukan oleh negara anggota
Desember 2012 : Laporan perkembangan penggunaan energi terbarukan oleh Komisi Eropa
Directives menyajikan kriteria yang sangat rinci dan detail mengenai sumber energi terbarukan termasuk besaran karbon yang dihasilkan dari konversi lahan menjadi perkebunan kelapa sawit. Artikel 17 secara jelas dan tegas menyatakan bahwa sumber energi terbarukan tidak boleh berasal dari hutan yang memiliki keragaman hayati yang sangat tinggi, hutan yang dijadikan perlindungan hewan dan tumbuhan langka, lahan gambut atau area yang memiliki cadangan karbon yang sangat tinggi. Apabila tuduhan Greenpeace mengenai perusakan hutan lindung di Kalimantan Barat itu benar, maka Uni Eropa dapat mengeluarkan Indonesia sebagai sumber energi terbarukan.
Di dalam artikel 23 ayat 1 disebutkan bahwa:
“The Commission shall monitor the origin of biofuels and bioliquids consumed in the Community and the impact of their production, including impact as a result of displacement, on land use in the Community and the main third countries of supply. Such monitoring shall be based on Member States’ reports, submitted pursuant to article 22 (1), and those of relevant third countries, intergovernmental organisations, scientific studies, and any other relevant pieces of information.”
LSM lingkungan sangat mengapresiasi sikap Uni Eropa yang mencantumkan asas berkelanjutan sebagai salah satu persyaratan pokok sumber energi yang dapat dikonsumsi Uni Eropa. Namun belakangan pejabat-pejabat di negara berkembang termasuk Indonesia berkeberatan dengan penggunaan syarat ini. Pejabat Departemen Perdagangan RI dan Malaysia bahkan akan mempertanyakan kebijakan energi terbarukan ini di forum WTO (Read: “EU Ambassador to Indonesia and Brunei Defends Lack of Incentives for Palm Oil Fuels”). Seolah-olah Uni Eropa ingin menutup akses negara-negara dunia ketiga untuk memasok energi terbarukan ke masyarakat Eropa. Uni Eropa tidak ingin perusahaan-perusahaan energi Eropa kalah bersaing dengan perusahaan-perusahaan energi negara berkembang. Kita layak mempertanyakan, apa sebenarnya dasar filosofis dari kebijakan energi terbarukan ini?
Apabila menggunakan perspektif liberal, maka terdapat tiga alasan yang menyebabkan lahirnya kebijakan energi terbarukan ini. Pertama, isu lingkungan kini masuk dalam agenda prioritas di dalam buku kerja rapat menteri dan pimpinan negara-negara anggota Uni Eropa. Kedua, negara-negara anggota merasa perlu untuk menciptakan sebuah kerangka kerjasama yang komprehensif dalam menangani isu lingkungan ini. Masalah-masalah yang ditimbulkan dari sebuah bencana lingkungan akan mengakibatkan bencana lintas negara. Kebijakan energi terbarukan ini diformulasikan untuk membantu negara-negara anggota mencapai target-target pengurangan gas rumah kaca yang telah ditetapkan.
Dan terakhir, dominasi lembaga swadaya masyarakat yang semakin nyata di dalam proses pengambilan keputusan. Greenpeace, WWF dan banyak LSM lingkungan lainnya berhasil mempengaruhi opini publik masyarakat Eropa akan bahaya dari pemanasan global sehingga gerakan-gerakan penyelamatan lingkungan kini masuk dalam agenda prioritas baik dalam level lokal, nasional maupun internasional.
Uraian di atas seharusnya dapat menjawab pertanyaan utama yang telah diajukan. Kebijakan energi terbarukan ini merupakan solusi terhadap kebutuhan negara-negara Uni Eropa dan negara lainnya akan penyelamatan lingkungan global, bukan sebaliknya. Sumber-sumber energi terbarukan yang dihasilkan dari penebangan hutan tidak selayaknya masuk ke dalam sumber energi terbarukan Eropa. Apabila Indonesia ingin masuk pasar energi terbarukan Uni Eropa, maka Indonesia harus mempersiapkan segala persyaratan Uni Eropa, termasuk pelaksanaan asas berkelanjutan di dalam produksi energi terbarukan. Apabila Indonesia masuk daftar hitam Komisi Eropa akibat pembalakan hutan lindung, bukan hanya Uni Eropa yang menutup diri dari pasokan kelapa sawit Indonesia, tetapi seisi dunia ini.
Greenpeace vs SinarMas?
May 1, 2010 by verdinand
Filed under Ekonomi, Lingkungan, headlines
Greenpeace menghebohkan industri kelapa sawit Indonesia. Karena laporannya yang berjudul “Caught Red-Handed: How Nestlé’s Use of Palm Oil is Having a Devastating Impact on Rainforest, The Climate and Orang-utans”, Unilever dan Nestle memberhentikan sementara pasokan kelapa sawit dari Sinar Mas . Meskipun Sinar Mas mengklaim Unilever hanya berkontribusi 3% terhadap pendapatan Sinar Mas, kasus ini merembet ke perusahaan minyak sawit lainnya seperti yang terjadi pada Duta Palma. Detik Finance menyiarkan kabar bahwa perbankan kini mensyaratkan sertifikasi RSPO dalam pemberian kredit kepada perusahaan minyak sawit termasuk Dutapalma. Tak ayal, para pelaku industri kelapa sawit Indonesia pun menyerang balik Greenpeace dan Unilever dengan menuduh mereka sebagai “perusak industri kelapa sawit Indonesia”.
Sebenarnya saya mendukung sikap bersama antara Unilever dengan Sinar Mas yang menunjuk auditor independen untuk memeriksa validitas laporan Greenpeace. Dalam 3-6 minggu ke depan, auditor tersebut akan memberikan hasil evaluasi mereka dan kita dapat mengetahui akurasi dari laporan tersebut. Apabila laporan itu valid maka Sinar Mas harus memperbaiki kembali area hutan yang telah mereka rusak. Sebaliknya, apabila laporan Greenpeace tidak benar, LSM lingkungan ini harus meminta maaf baik kepada Unilever maupun Sinar Mas.
Saya baru saja membaca Bisnis.com yang memberitakan bahwa terjadi demonstrasi dari Solidaritas Petani Sawit Indonesia (SPSI) di depan kantor Unilever yang mengancam memboikot produk-produk Unilever apabila sanksi terhadap Sinar Mas tidak dicabut. Saya juga mengamati beberapa pendapat politisi yang mengatakan bahwa laporan Greenpeace ini adalah hasil konspirasi negara-negara maju untuk menghancurkan industri kelapa sawit Indonesia secara spesifik, dan menghambat pertumbuhan ekonomi Indonesia secara umum. Apakah tindakan tersebut tepat? Saya berpendapat tidak.
Kita tidak perlu melebih-lebihkan masalah dengan beranggapan laporan Greenpeace itu adalah konspirasi negara-negara maju apalagi memboikot produk-produk Unilever. Apabila kita melihat laporan Greenpeace itu, yang dilaporkan oleh Greenpeace adalah tindakan Sinar Mas yang membuka lahan hutan di Kalimantan Barat yang belum diijinkan Pemerintah. Greenpeace tidak mempermasalahkan lahan sawit yang ada di Riau, Sumatera Utara atau daerah lainnya. Unilever sudah terkenal akan peraturan dan standar yang sangat ketat akan prosedur pembelian minyak kelapa sawit dari produsen. Mereka sangat memperhatikan prinsip sustainability di dalam kontrak pembelian minyak kelapa sawit dari produsen. Tindakan provokasi memboikot produk-produk Unilever justru memancing kebingungan publik yang menjadikan masalah ini lebih besar lagi.
Oleh karena itu, penyelesaian isu dugaan pengerusakan hutan oleh Sinar Mas ini harus tepat dan bijaksana. Kita harus menunggu tim auditor independen bekerja dan mengambil respons yang sesuai dengan hasil pemeriksaan. Kita semua menginginkan industri kelapa sawit berjalan sebagaimana mestinya dan kita juga semua ingin hutan Indonesia tetap lestari bisa dinikmati oleh anak cucu kita. Bukan sesuatu yang sulit untuk mencapai dua tujuan di atas sekaligus asalkan kita menjunjung rasionalitas, toleransi dan hukum.
(Gambar di halaman depan diambil dari http://hornbillunleashed.files.wordpress.com/2010/02/20090217-oil-palm-plantation.jpg)
Clean Development Mechanism (CDM) : Environment Preservation, Cost-Effective Mechanism and North-South Cooperation
January 28, 2010 by verdinand
Filed under Lingkungan, headlines
Abstract
This essay attempt to discuss a new flexible mechanism, which could accommodate
environment and development concern. As a matter of fact, there are strong objections from many
economic actors to put environment protection in the very first place. Using the concept of utilitarian
ecology, the writer argues that environmental protectionism can go hand in hand with economic
interest. In the beginning of this essay, the author will take utilitarian ecology as conceptual
framework. Second, the writer will give brief explanation about CDM. Then, the authors also try to
give analysis on effectiveness of CDM to attract business player to preserve environment without
leaving its profit-oriented value. Final section will analyze implementation of CDM in Indonesia.
Attention will be put on how CDM in Indonesia is a huge business opportunity which still needs
socialization and promotion in order to maximize the benefit for state, society and environment.
——————————————————————————————————–
Introduction
It’s usually difficult to link environmental protection to efficient economic growth. Since ecofriendly
technologies are very expensive, the question would be on how company can protect
environment while still maintain efficient economic growth? Clean Development Mechanism (CDM)
precisely answers this question. Established in 1997 Kyoto Protocol, CDM aims to reduce global
emissions worldwide by strengthening cooperation between developing countries and developed
countries. Facing a very high cost of green investment in first world countries, CDM allows
companies in first world countries to invest their money in eco-technologies projects in developing
countries in order to meet obligations of some advanced countries in reducing Greenhouses Gases.
Companies in developing countries will get great benefit of CDM projects in their country since they
can get a very efficient technology without spending too much money since industrialized countries
will invest in those projects. Aside that, CDM projects will open some business opportunities in
developing countries such as consultancy and project developers to help developing countries to
attract foreign investment in the framework of CDM. Looking at above advantages, CDM supposed to
be popular and socialized both in developing and developed countries. But the question remaining:
are this CDM popular especially developing countries like Indonesia?
Conceptual Framework
It is obvious that we should preserve our environment. But it is arguable on how we should
preserve our environment. There are two mainstreams in ecological thought responding to
environmental problems: authoritarian ecology and utilitarian ecology. Eco-authoritarian believes that
human should sacrifice their freedom to save the nature.(1) Since people and nature are not
ontologically separate, mistreatment to one is the mistreatment to the other. Utilitarianism offer the
foundation of cooperation between economic and environment. Sustainable development and carbon
trading are major examples showing the view of nature as resources for purposes of capital
accumulation – related forces of industry and finance. Self-described pragmatist will certainly value
such environmentalism. The utilitarianist also believe new form of global environment managerialism
will emerged producing gradual professionalization of environmentalism, turning environmental
groups into profitable career paths for lawyers, accountants and engineers. Perhaps CDM is the best
example of the success of utilitarian approach in international environment regime.
What is Clean Development Mechanism?
The 1997 Kyoto Protocol of the Framework Convention on Climate Change (FCCC) offer
three main mechanisms to help developed countries meet their targets in reducing greenhouse gas
emissions which are emissions trading among developed countries; joint implementation (JI)
among developed countries, and clean development mechanism (CDM) to finance project in
developing countries, where the investor, from a developed country, would receive “certified
emissions credits” (CER) for emission reductions produced by the project in developing country. The
Kyoto mechanisms including CDM work on the same basic principle: that assigning property rights to
emissions and creating a market that allows them to be transferred will enable mission reduction to be
achieved where it is most efficient or cheapest, to do so. They can be considered “market” or
“incentive-based mechanisms” because they rely on the establishment of a market for emission credit
to create price signal, and thus incentives, for buyers, sellers and investors, as long as abatement costs
vary across countries.
There is already much evidence that show many governments have used this ‘incentive-based
mechanism’ in preserving their environment. Netherlands Governments, for example, introduced
carbon.credits.nl.programme. Through this programme the Dutch Government purchases reduction in greenhouse gas emissions (carbon credits) from Joint implementation and the CDM projects. This
programme is a tender process that allows companies to put proposals for projects in some certain
areas such as renewable energy (hydro, solar, biomass), waste processing, and the replacement of CO2
intensive fuels generating less pollution. As a result of its first tender, the first greenhouse gas
emission credits from East European Countries have taken place. The Dutch Government purchased
four mega tones of CO2 reduction credits for 79 million guldens (US$ 31.5 million) over five years
from Poland, Romania and the Czech Republic. (2)
What makes CDM the best environmental and energy management?
It is commonly accepted that eco-technologies are very expensive. It needs a very huge fund to
buy these technologies, to pay the maintenance cost and to pay the professionals. Many companies
especially in developing countries don’t have such power to buy these costly technologies.
Meanwhile, there are strong groups urging companies to prioritize the environment first. There are
many policies which limit the pollution produced by the companies. Moreover, awareness of society
concerning environment now is increasing. This is what I called ‘dilemma’. On one side, decision
maker have to keep the environment clean but, on other side, they don’t have such capability to buy
these costly technologies. Which one they should choose; giving more attention on environment but
resulting ineffective cost or keeping the growth of the companies while much environmental damage
emerged.
CDM as the symbol of world concern on pollution comes to break this problem. CDM can be
seen as an instrument to assist the company in developing countries to get more efficient machines.
Despite the company still have to spend larger sum of money but they will see great incentives they
will get since they will gain large financial rewards in emissions reduction projects. The high- green
costs will be balanced by additional income from CDM projects. This is consistent with cost effective’
principle when companies expenditure coherent with income/revenue of the company.
CDM in Indonesia
Indonesian government has ratified Kyoto Protocol in 2004, which means Indonesia has to
participate in worldwide emission reductions. Indonesia can gain the advantage coming from this
CDM in terms of fresh funds for renewable energy investment and the transfer of green technology.
The selling of CERs actually has been done in Malaysia, Thailand, China and India, which has ratified Kyoto Protocol earlier. Indonesian ratification of Kyoto Protocol has made Indonesia a big
and attractive market of CERs. Indonesia has great opportunities in CDM, especially in energy sector
such as biofuels (Jathropa curcas), biomass, solar system, etc.
Unfortunately, until now there are only few project applied to Designed National Authorities
(DNA) for CDM assistance, some of which are solar cooker project in Aceh with emission reduction
prediction 24.500 tonnes CO2 of a year, Indocement alternative fuels project with emission reduction
prediction 7.8 million tonnes CO2 a year and biomass energy by Multi Mas Nabati Asahan with
emission reduction prediction 612.000 tonnes CO2. The current price of a ton CO2 reduced is $5, so
if Multi Mas Nabati Asahan get their approval for CERs, they will get US $30,6 million additional
revenue. Of course, the price of a ton CO2 will be higher in next year to come because the date of
deadline will be soon reached.(3)
Looking at this condition, CDM basically isn’t popular yet in Indonesia. The potential income
from CDM that can be produced is really big, around US $140 million. The problem lies on the
socialization of CDM and the company strategy to get approval from Executive Board Kyoto
Protocol. Designed National Authorities (DNA) Indonesia was established in 2005 and the
effectiveness of this body is not completely developed. Private environment consultant is still in
limited number. Moreover, the exposure of CDM is not that high as in Malaysia, China or India. So,
what Indonesia’s government has to do is to increase the capacity of DNA so they can become a
principal agent that can trigger CDM projects in Indonesia.
In conclusion, Clean Development Mechanism now has been considered as best strategy to
improve our environment through sustainable development without disturbing the efficiency of
companies’ productivity. The author believes in the not too distant future it is likely that there will be
a global climate policy regime in which firms will have to work within a low carbon system. There
will be new huge developing markets for carbon trading and also opportunities in markets for green
technologies.
Footnote:
1. Eric Laferriere and Peter J Stoett, International Relations Theory and Ecological Thought: Toward a Synthesis, (New York: Routledge, 1999).
2. Ministry of Housing, Spatial Planning and the Environment of the Netherlands. (2001)
3. http://www.kompas.co.id/news/cdm_pohon_uang.htm (accessed on 12/12/2006)
Picture in frontpage is taken from http://library.thinkquest.org/J003358F/money_tree5.jpg
Kontroversi Film Balibo
December 28, 2009 by verdinand
Filed under HAM dan Demokrasi, headlines
Kontroversi film Balibo kini mulai merebak. Apabila tidak diselesaikan dengan cepat maka film ini akan membawa bencana bagi hubungan Indonesia - Australia. Lembaga Sensor Film (LSF) telah memutuskan untuk melarang pemutaran film Balibo di Indonesia yang rencananya akan ditayangkan di Jakarta International Film Festival pada awal Desember 2009. Terlepas dari benar atau tidaknya keputusan LSF tersebut (sampai tulisan ini dibuat, belum ada penjelasan resmi dari LSF terkait pelarangan pemutaran film Balibo), artikel ini berusaha menjawab isu yang lebih krusial yaitu bagaimana film Balibo ini berdampak kepada hubungan bilateral Indonesia dan Australia.
Film Balibo mengisahkan mengenai tewasnya lima jurnalis asing di Timor Timur yang diduga dilakukan oleh TNI pada saat mereka sedang meliput masuknya tentara Indonesia ke Timor Timur yang kemudian kasus kematian mereka dikenal dengan sebutan “Balibo Five”. Film Balibo yang disutradarai Robert Connolly ini dibuat berdasarkan buku berjudul Cover-Up yang ditulis Jill Jolliffe. Film ini sebenarnya bukan film yang pertama mengenai konflik bersenjata di Timor Timur. Pada tahun 2005 dan 2006 terdapat tiga film yang mengisahkan perjuangan kemerdekaan Timor Timur yang juga dilarang ditayangkan di Indonesia yaitu Timor Loro Sae, Crocodile dan Pasabe. Menjadi menarik untuk mencermati bagaimana kasus Balibo Five ini kembali diperdebatkan di Australia dan Indonesia setelah kurang lebih dua tahun isu ini menghilang.
Inti utama persoalan adalah munculnya kelompok-kelompok tertentu yang tidak puas atas penyelesaian kasus Balibo Five. Hal ini adalah imbas dari penyelesaian kasus Balibo Five yang melibatkan terbatas kepada pejabat tinggi di Indonesia dan Australia. Republik Indonesia memang telah mengklarifikasi kepada Australia bahwa tewasnya lima jurnalis asing adalah murni kecelakaan. Namun hal tersebut tidak serta merta menuntaskan masalah tersebut. Berbagai lembaga swadaya masyarakat masih menuntut keadilan yang masih belum diberikan kepada mereka. Mengutip pernyataan Patrick Borgess (The Jakarta Post, 7 September 2009), Direktur International Center for Transitional Justice Asia: “Tentu membutuhkan waktu yang sangat panjang, mungkin dalam hitungan dekade, bagi rakyat Timor untuk memperoleh keadilan, seperti dalam kasus Khmer Merah di Kamboja dan pemimpin negara lainnya yang telah diadili di pengadilan internasional.”
Film Balibo menjadi instrumen yang efektif bagi kelompok tersebut untuk menarik dukungan dan simpati terkait kasus Balibo Five. Hal ini memang wajar mengingat keberadaan film sebagai salah satu media ampuh yang dapat digunakan untuk menarik dukungan masyarakat seperti yang terjadi pada saat intervensi AS ke Somalia (1992) dan Irak (1991). Dalam bukunya CNN Effect: The Myth of News, Foreign Policy and Intervention, Robert Piers mendeskripsikan bagaimana liputan media khususnya oleh CNN waktu itu (sehingga dikenal sebagai CNN effect) terhadap penderitaan rakyat Somalia telah mendorong pemerintahan Clinton untuk melakukan intervensi kemanusiaan di Somalia dan di Irak. Hal yang sama juga terjadi di Bosnia dan Kosovo. Sehingga tidak tertutup kemungkinan film Balibo ini menjadi media yang efektif untuk menggalang dukungan terhadap penyelesaian kasus Balibo Five. Dan hal ini semakin jelas ketika Kepolisian Federal Australia membuka kembali investigasi kasus kematian lima jurnalis ini pada tanggal 20 Agustus 2009 atau tepat seminggu setelah penayangan perdana film Balibo di Melbourne.
Pelarangan pemutaran film Balibo di Indonesia akan semakin menguatkan kecurigaan bahwa Indonesia “bersalah” dalam kasus Balibo Five ini. Sebelumnya, Pengadilan Coroners Negara Bagian New South Wales pada tahun 2007 telah memutuskan bahwa pasukan khusus TNI (ABRI pada saat itu) yang dipimpin Yunus Yosfiah bertanggung jawab atas pembunuhan lima wartawan asing ini. Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta memberikan dukungan terhadap film ini dengan pemberian penghargaan Presidential Medal of Merit kepada sutradara film Balibo Robert Connolly dan produser film Balibo John Maynard pada September 2009. Melihat latar belakang ini, tidak menutup kemungkinan kontroversi film Balibo ini akan semakin menguat dan berpotensi besar untuk merusak hubungan kerjasama Indonesia Australia.
Salah satu solusi yang harus cepat dilakukan adalah memberikan penjelasan secara cepat dan akurat mengenai alasan pelarangan pemutaran film Balibo. Lembaga Sensor Film harus memberikan argumentasi rasional mengapa film Balibo dilarang diputar di Indonesia. Tindakan yang juga harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini adalah dengan melakukan pendekatan persuasif kepada Australia. First-track diplomacy yang hanya melibatkan elit politik tertentu tidak akan mampu mengatasi masalah ini secara tuntas. Departemen Luar Negeri bersama pihak-pihak terkait dapat memberikan penjelasan dan klarifikasi kepada lembaga swadaya masyarakat, media, keluarga korban dan para pakar sejarah di Australia terkait masalah Balibo ini.
Kesimpulannya adalah film Balibo ini tidak boleh diremehkan karena berpotensi memperburuk hubungan bilateral Indonesia dan Australia. Kasus Balibo Five ini harus diselesaikan dengan cepat dan tuntas agar tidak muncul film Balibo-Balibo selanjutnya.
(Gambar depan diambil dari http://www.theage.com.au/national/balibo-movie-brings-back-memories-for-journo-who-escaped-20090604-bwxk.html)
Komisi HAM ASEAN dan Diplomasi Indonesia
November 8, 2009 by verdinand
Filed under Diplomasi, HAM dan Demokrasi, headlines
Comments Off
Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara (ASEAN) mencatat sejarah baru dengan ditandatanganinya Terms of Reference (ToR) ASEAN Intergovermental Commission on Human Rights (Komisi HAM ASEAN) sebagai hasil penyelenggaraan KTT ke-15 ASEAN yang berlangsung di Hua Hin, Thailand. Komisi HAM ASEAN diharapkan menjadi ujung tombak baru promosi dan perlindungan HAM di ASEAN.
Terdapat dua sisi yang menarik untuk dicermati dilihat dari perspektif ASEAN dan kepentingan Indonesia. Ditinjau dari perspektif ASEAN, pembentukan Komisi HAM ASEAN merupakan sebuah langkah maju dalam penguatan nilai-nilai HAM di ASEAN dan memberikan peluang yang lebih besar akan perbaikan implementasi dan penegakan HAM di ASEAN. Sedangkan dilihat dari kepentingan Indonesia, Komisi HAM ASEAN dapat menjadi salah satu instrumen penguatan peran diplomasi Indonesia berbasis kekuatan norma (normative power) di kawasan Asia Tenggara.
Meskipun dengan kewenangan yang terbatas, Komisi HAM ASEAN memberikan harapan baru baik bagi promosi nilai HAM maupun penyelesaian konflik HAM di ASEAN. Terdapat tiga capaian yang dapat dihasilkan oleh komisi baru ini yaitu pertama, penguatan peran masyarakat sipil sebagai jalur diplomasi baru dalam isu HAM. Kedua, pendekatan dialog oleh Komisi HAM ASEAN dalam promosi dan penyelesaian isu HAM dan terakhir, penguatan gradual fungsi, wewenang dan mandat Komisi HAM ASEAN.
Komisi HAM ASEAN terdiri atas wakil-wakil negara anggota ASEAN yang ditunjuk dari kelompok masyarakat madani dan organisasi HAM. Pembentukan Komisi HAM ASEAN merupakan penerjemahan multi-track diplomacy oleh negara anggota ASEAN dalam isu HAM. Dalam beberapa kasus pelanggaran HAM di kawasan misalnya, ASEAN terlihat begitu lemah karena diplomasi yang dijalankan negara-negara ASEAN – first-track diplomacy – begitu terbatas mengingat prinsip non-intervensi yang berlaku di kawasan. Kehadiran komisi ini diharapkan menjadi terobosan baru karena jaringan masyarakat sipil yang selama ini termarjinalkan dapat dioptimalisasi menjadi jalur diplomasi memajukan perkembangan HAM di ASEAN.
Komisi HAM ASEAN memiliki kewenangan untuk berkonsultasi dan berdialog dengan badan HAM di negara anggota ASEAN, badan HAM kawasan lain atau bahkan Dewan HAM PBB. Sudah terbukti bahwa dalam beberapa kasus, pendekatan berbasis kritik dan pemaksaan tidak efektif dalam penyelesaian isu HAM. Dalam kasus pelanggaran HAM di Myanmar, contohnya, Amerika Serikat dan negara anggota Uni Eropa beramai-ramai menjatuhkan sanksi terhadap Myanmar. Namun sampai saat ini, efektifitas kebijakan sanksi tersebut masih diragukan. Mengutip pernyataan wakil Indonesia dalam Komisi Hak Asasi Manusia ASEAN, Rafendi Djamin, di Tempointeraktif.com (23 Oktober 2009), bahwa dialog antara pemimpin ASEAN dengan wakil masyarakat sipil adalah tradisi baru yang harus diberi apresiasi. Oleh karena itu, promosi dan penyelesaian masalah HAM di ASEAN diharapkan akan jauh lebih efektif dengan pendekatan dialog yang dilakukan oleh Komisi HAM ASEAN.
Komisi HAM ASEAN tentu masih memiliki banyak keterbatasan baik dalam segi fungsi, mandat maupun kesekretariatan seperti yang disuarakan oleh para penggiat HAM selama ini. Namun hal tersebut tidak menutup fakta bahwa Komisi HAM ASEAN memiliki modal awal yang cukup untuk tumbuh menjadi sebuah badan HAM kawasan yang penting di masa depan. Uni Eropa yang dikenal sebagai organisasi kawasan dengan tingkat proteksi HAM yang sangat tinggi ini pun melalui proses perkembangan yang sangat panjang. Oleh karena itu Indonesia harus mengambil peluang ini dengan memimpin transformasi Komisi HAM ASEAN menjadi sebuah badan HAM yang diperhitungkan di dunia internasional.
Yang menjadi pertanyaan sekarang adalah bagaimana Indonesia memainkan perannya melalui Komisi HAM ASEAN ini. Di tengah kawasan yang memiliki keragaman politik hak asasi manusia yang kompleks, tentu bukan sesuatu yang mudah memperjuangkan Komisi HAM ASEAN sebagai institusi yang solid dan efektif dalam penyelesaian isu HAM. Diperlukan strategi yang tepat agar peran Komisi HAM ASEAN dapat semakin menguat di ASEAN dan diterima oleh negara anggota ASEAN.
Salah satu caranya adalah dengan menggunakan kekuatan norma. Menurut Ian Manner (2005), kekuatan norma adalah kekuatan yang berasal dan bekerja dari sebuah ide, gagasan, nilai dan norma yang dimiliki sebuah aktor internasional. Aspek utama yang terkandung dari kekuatan norma ini adalah penekanan kepada kekuatan dari nilai dan norma untuk mempengaruhi sikap dari negara lain. Berbekal reputasi penyelesaian konflik Aceh dan kasus pelanggaran HAM di Timor Leste, Indonesia seharusnya mampu memanfaatkan potensi kekuatan norma dengan memproyeksikan pengalamannya ke kancah internasional, dan dalam hal ini adalah ASEAN.
Diplomasi Indonesia harus diarahkan untuk mempertahankan komitmen negara anggota ASEAN menjadikan hak asasi manusia sebagai norma dan nilai bersama ASEAN (common values) sebagaimana tercantum dalam Piagam ASEAN. Komitmen tersebut harus disertai dengan dukungan nyata dari negara anggota ASEAN bagi eksistensi dan kemajuan Komisi HAM ASEAN. Tantangan riil yang harus dijawab sesegera mungkin adalah Pemilu Myanmar yang akan dilaksanakan pada tahun 2010 tanpa keikutsertaan tokoh demokrasi Myanmar Aung San Suu Kyi. Menjadi harapan masyarakat ASEAN agar Komisi HAM ASEAN menjadi sebuah solusi efektif bagi masalah-masalah HAM yang selama ini melemahkan peran dan citra ASEAN di kancah internasional.
(Gambar depan dan thumbnail diambil dari www.aseanaffairs.com)
Are sanctions toward Myanmar effective?
November 2, 2009 by verdinand
Filed under Diplomasi, HAM dan Demokrasi, headlines
Jakarta Globe (April 11 2009) posted an analysis written by Roger Mitton entitled “Extending Sanctions Will Help No One; It’s Now Time to Try a Different Track”. The article is so long that might disinterest reader to read it. It’s surprising to know that the article is fully related to my thesis core problem on how to tackle human rights issue in Myanmar. I and my other fellow argue that economic sanctions will change the junta ruling and my gangster opposition against economic sanctions and support economic cooperation instead. Read more
Hubungan Masyarakat vs Hubungan Internasional?
July 11, 2009 by verdinand
Filed under Aktivitas Blog, Prospek Karir, headlines
Tulisan berawal dari kegusaran saya sebagai seorang alumnus HI yang bekerja di salah satu firma konsultasi hubungan masyarakat. Saya amat tertarik untuk mencari hubungan nyata antara pekerjaan saya dengan dunia ilmu hubungan internasional yang telah saya geluti sejak kurang lebih empat tahun yang lalu. Saya belum pernah mempelajari hal ini sebelumya, namun saya punya dua jawaban sementara, yaitu:
1. Public affairs
Inilah persinggunggan paling nyata antara pekerjaan saya dengan latar belakang ilmu saya. Keterkaitan antara korporasi, negara dan sistem internasional tentu bukan hal yang asing lagi bagi Anda dan komunitas hubungan internasional. Mata kuliah sistem perdagangan internasional, sistem ekonomi moneter internasional, hukum internasional atau kajian-kajian kawasan dapat membantu kita memecahkan masalah-masalah yang selama ini dihadapi oleh banyak korporasi dan badan publik. Tidak heran karenanya, lulusan HI juga banyak dibutuhkan oleh institusi non-negara karena relevansi ilmu hubungan internasional terhadap kepentingan institusi tersebut. Sebagai catatan Anda, di kantor saat ini saya bekerja, ada lebih dari empat konsultan aktif yang berlatar belakang ilmu hubungan internasional.
2. Hubungan Internasional/Masyarakat
Saya pernah bertanya kepada kolega saya, juga seorang alumnus HI, yang bekerja di divisi hubungan masyarakat di salah perusahaan perangkat lunak terkemuka dunia. Dia berkata kepada saya bahwa bahwa esensi hubungan internasional sebenarnya sama dengan ilmu hubungan masyarakat yaitu teknik/seni berhubungan antar aktor. Hanya selama ini ilmu hubungan internasional berfokus kepada aktor negara/non-negara sedangkan ilmu hubungan masyarakat lebih berfokus kepada individu dan korporasi.
Saya belum membaca satu tulisan yang menggali lebih dalam mengenai persinggungan antara ilmu hubungan masyarakat dan hubungan internasional. Tetapi dari penelitian singkat saya, dapat disimpulkan bahwa ilmu hubungan masyarakat dan ilmu hubungan internasional memiliki karakteristiknya masing-masing yang dapat saling melengkapi satu sama lain. Sehingga dibutuhkan penjabaran lebih detail melalui kajian literatur atau pembahasan kasus-kasus lintas-disiplin yang pernah terjadi di Indonesia.
Sebagai penutup, saya ingin mengatakan bahwa sangat menarik untuk meneliti dan mengeksplorasi keterkaitan antara ilmu hubungan internasional dan ilmu hubungan masyarakat. Ilmu hubungan masyarakat di satu sisi, sudah sangat berkembang lengkap dengan beragam kajian praktisnya sedangkan ilmu hubungan internasional sangat kaya akan literatur filosofinya. Bukan tidak mungkin akan banyak mahasiswa Hubungan Internasional yang mendalami ilmu hubungan masyarakat atau sebaliknya.
Satu hal yang pasti, apabila memang Anda seorang penggiat hubungan internasional dan tertarik untuk masuk ke dalam dunia hubungan masyarakat, maka Anda dapat menjadi salah satu kompetitor yang kuat dari pesaing-pesaing lainnya.
Salam perjuangan!
(Gambar depan dan thumbnail diambil dari http://farm1.static.flickr.com/78/172399608_85c179c5db.jpg)
Fallen Air Force
June 25, 2009 by verdinand
Filed under Pertahanan Keamanan, headlines
June 12, 2009: A 30-year-old Puma H-3306 helicopter crashed in at the Air Force’s Atang Sendjaja air base in Bogor, killing four and injuring three.
June 8, 2009: Another helicopter crash in West Java killed three
May 20, 2009: C-130 Hercules plane accident in East Java killed more than 100 soldiers and civilians, including villagers on the ground.
… (You can continue the story)
The purpose of this article is not to investigate the cause of these aircraft accidents. But as international relation and defense scholar, what we need to answer is whether global politics contributed to our poorly armed Indonesian military.
Some parties blame the government who allocate fewer budgets for our underfunded army. The approved Rp 36.39 trillion of 2008 army budgets is a far cry of the minimum Rp 100 trillion the Defense Ministry had demanded to modernize Indonesia’s armory. “Ideally, the maintenance cost should be 20 to 25 percent of the overall military budget, but at present it is less than 10 percent,” Indonesian Defense Minister Juwono Sudarsono told to The Jakarta Post (May 22, 2009).
Yes, we agree that budget is a big problem for our army. But there is other influential factor that we need to highlight. Indonesia’s Air Force has been long handicapped by a US ban on weapons sales. Pak Bantarto Bandoro once has asked the availability of spare parts and pilot training which only we can obtain in US. Until to date, Indonesian army is still heavily dependent on US. The tragedy could possibly have been prevented if there were a US aid to upgrade obsolete components.
So, what we can see here that budget is not the only factor of the tragedy. There are some other factors, technical and political that cause this crash. I believe, as the defense specialist, you can add up more factors here. But I can assure that all of us didn’t want any aircraft accidents in the future anymore. On my highest appreciation, we send condolences to victim of the series of Indonesian aircraft accidents.
Facebook vs blogger?
June 21, 2009 by verdinand
Filed under Aktivitas Blog, headlines
Dear my beloved bloggerHI,
I found an interesting article titled “Senja Kala Blogging di Indonesia”, written by Tutu Nugraha Dewanto, an online PR consultant regarding decreased blogging activities in Indonesia. He stated that Indonesian netter now choose to have fun with his Facebook/Twitter account rather than to update their blogs. As the impact of this new trend, he added that many blogs now was being ignored and unupdated. It reminds me to portalHI, indeed.
Through YM and Facebook, I got tones of protest why portalHI hadn’t new article for a long time. Actually I’m trying to update portalHI but it’s really difficult to manage my time effectively and efficiently. The transition from collegiate life to working professional is my big problem. Currently I’m working in a independent global PR firm IndoPacific Edelman as account executive in Public Affairs division. But now I have updated portalHI and continue this further.
Please rest assures that I’m still belongs to bloggerHI. I do love writing, discussing IR issues with you and blogwalking. Apology for not updating this blog for a long time. Congratulation for Bung Asrudin with your new book. Bung, I’m still waiting for your free book (Smile). In conclusion, I believe that the increasing popularity of Facebook and other social network will not make our bloggerHI die down. It’s our chance to prove that blogging for IR scholar is an habit, an established practice.
Looking forward to your reply.
Best,
Verdinand
Wordcamp Indonesia 2009
January 4, 2009 by verdinand
Filed under Aktivitas Blog, headlines
Wordcamp adalah pertemuan akbar para penggemar dan pengembang Wordpress, open-source blog engine yang sudah digunakan lebih dari 55 juta pengguna di dunia. Ibaratnya konferensi dalam organisasi internasional, Wordcamp akan dipenuhi oleh berbagai pakar dan ahli yang menekuni pengembangan Wordpress. Ada yang bergerak dalam pengembangan themes, plugins, peningkatan trafik atau sistem operasi Wordpress itu sendiri. Wordcamp sendiri sudah diselenggarakan di berbagai negara tetapi Wordcamp terbesar yang pernah diselenggarakan adalah Wordcamp San Fransisco. Khusus untuk Asia Tenggara, baru Thailand dan Filipina yang menyelenggarakan Wordcamp. Kini saatnya untuk Indonesia! Read more

